Bea Cukai Pantoloan Tindak Pabrik Miras Ilegal 

Bea Cukai Pantoloan Tindak Pabrik Miras Ilegal 
Ilustrasi miras. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, PALU - Bea Cukai Pantoloan gencar melakukan operasi guna mengantisipasi meningkatknya peredaran minuman keras (miras) ilegal menjelang akhir 2020.

Operasi dalam rangka pengawasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, itu membuahkan hasil.

Bea Cukai Pantoloan melakukan penindakan terhadap pabrik pembuatan minuman keras illegal, PT SA, di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Senin (9/11).

Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan Alimuddin Lisaw, menjelaskan penindakan pabrik tersebut bermula dari informasi intelijen bahwa ada sebuah truk yang mengangkut BKC ilegal dari Kota Palu menuju Kabupaten Pasangkayu.

"Atas informasi tersebut, Bea Cukai melakukan penindakan terhadap sebuah truk di wilayah Kabupaten Pasangkayu, dan mendapati 960 botol mirasilegal berbagai merk, yang tidak dilekati pita cukai," kata Alimuddin dalam konferensi pers, Selasa (17/11).

Bea Cukai Pantoloan yang bersinergi dengan aparat hukum Kota Palu melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Alhasil, petugas mengamankan pemilik pabrik inisial JTM, beserta barang bukti pa 214 botol miras illegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Kemudian, etanol 1.800 liter yang dikemas dalam sembilan drum plastik, beras ketan yang difermentasi sebanyak kilogram, bibit aroma aneka rasa sebanyak 26 botol.

Perusahaan dan pemiliknya ini ditindak tegas Bea Cukai Pantoloan karena diduga memproduksi minuman keras ilegal. Sanksi berat menanti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News