Bea Cukai-Pemda Gelar Sosialisasi Cukai untuk Tekan Rokok Ilegal

Bea Cukai-Pemda Gelar Sosialisasi Cukai untuk Tekan Rokok Ilegal
Bea cukai lakukan sosialisasi ke pelaku warung klontong. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) di berbagai daerah menggelar sosialisasi ketentuan cukai untuk menekan angka peredaran rokok ilegal.

Adapun sosialisasi itu dilakukan oleh enam kantor yakni Bea Cukai Parepare, Bengkulu, Tembilahan, Lhokseumawe, Kendari, dan Kualanamu.

Langkah itu dilakukan sebagai wujud nyata keseriusan Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang cukai.

“Harapannya dengan dilaksanakannya kampanye tersebut bisa menambah wawasan masyarakat terkait rokok ilegal dan bisa menekan jumlah peredarannya di masyarakat,” ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah.

Bea Cukai Parepare bersama Pemkab Enrekang melalui Dinas Perekonomian dan Pembangunan dan Bupati Enrekang, menggelar sosialisasi ketentuan cukai, sebagai salah satu bentuk program pemanfaatan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Masih di Sulawesi, kegiatan gempur rokok ilegal dilakukan Bea Cukai Kendari bersinergi dengan instansi terkait untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat di toko, kios dan pasar.

Mereka menjelaskan pebedaan ciri-ciri rokok ilegal dan penempelan stiker gempur rokok ilegal.

Kegiatan serupa juga dilakukan Bea Cukai Kualanamu yang mengedukasi masyarakat tentang potensi kerugian yang timbul akibat peredaran rokok ilegal, ciri-ciri rokok ilegal, persuasi untuk tidak menjual rokok ilegal, dan imbauan untuk melaporkan apabila terdapat indikasi jual beli rokok ilegal.

Bea Cukai menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) di berbagai daerah menggelar sosialisasi ketentuan cukai untuk menekan angka peredaran rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News