Bea Cukai Batam Lelang 5 Unit Mobil Mewah, Tembus Rp5,8 Miliar

Bea Cukai Batam Lelang 5 Unit Mobil Mewah, Tembus Rp5,8 Miliar
Bea Cukai lelang Nissan GTR E-BCNR-33. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai menjual 5 dari 7 unit mobil mewah hasil sitaan yang dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Adapun kelima unit kendaraan yang dilelang di antaranya Nissan GTR Bar-34, Nissan GTR E-BCNR-33, Detomasso Tipe 874 Pantera, BMW 335i, dan Motor BMW R60.

“Barang-barang yang dilelang merupakan penindakan hasil sinergi Bea Cukai Batam bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Tanjungpinang periode 2018-2019," ujar Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean Cukai I Muhamad Solafudin dalam siaran persnya, Jumat (15/10).

Dari 7 unit yang ditawarkan, kata Muhamad hanya terjual 5 dan terkumpul PNBP sebesar Rp 5,869 miliar.

Kegiatan lelang itu dilaksanakan dalam metode close bidding (lelang tertutup) dengan batas akhir penawaran pukul 14.30 WIB pada 12 Oktober 2021.

Kelima unit kendaraan yang dilelang yaitu Nissan GTR Bar seharga Rp 2.710.990.678 yang ditawarkan dengan harga limit Rp529.381.000, Nissan GTR E-BCNR-33 terjual di harga Rp1.890.123.456 dari limit Rp470.561.000, dan BMW 335i seri 3 seharga Rp227.900.000 dari yang ditawarkan Rp198.000.000.

Ada juga BMW R60 terjual seharga Rp252.002.000 mulai dari limit Rp28.944.000, dan kendaraan tidak utuh dan terurai merk Detomasso 874 Pantera sebesar Rp788.888.888 dari limit yang ditawarkan sebesar Rp95.428.000.

Selain itu, barang yang belum terjual akan dilakukan kembali dilelang.

Untuk pengumuman hasil lelang itu bisa dilihat melalui email masing-masing peserta lelang.

Bea Cukai menjual 5 dari 7 unit mobil mewah hasil sitaan yang dilelang di Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News