Bea Cukai Batam Lelang 5 Unit Mobil Mewah, Tembus Rp5,8 Miliar
Jumat, 15 Oktober 2021 – 19:14 WIB

Bea Cukai lelang Nissan GTR E-BCNR-33. Foto: dok Bea Cukai
Kepada pihak yang memenangkan lelang bisa segera melakukan pelunasan hingga batas waktu tanggal 20 Oktober 2021. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menjual 5 dari 7 unit mobil mewah hasil sitaan yang dilelang di Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini