Cara Bea Cukai Berantas Peredaran Barang Kena Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal di secara serentak di beberapa wilayah seperti Jambi, Sangatta dan Pare-Pare.
Hal itu dilakukan untuk mencegah terhadap peredaran barang kena cukai antara lain rokok minuman keras (miras).
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, di Jambi pihaknya melakukan operasi di Kabupaten Tebo, Tanjung Jabung Barat, Batanghari, dan Merangin.
Dia menyebut operasi itu menyasar pada toko kelontong yang menjual produk berupa rokok untuk diperiksa keaslian pita cukai.
"Jika tidak sesuai maka akan ditindak,” ungkap Firman.
Sementara itu, Bea Cukai Sangatta melaksanakan operasi di Kabupaten Kutai Timur, sekaligus mengedukasi para pedagang kelontong akan ciri-ciri rokok ilegal.
Antara lain rokok tidak dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu atau bekas, dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya.
Firman memaparkan bahwa Bea Cukai Pare-Pare melaksanakan operasi di Kabupaten Barru, Kabupaten Enrekang, dan Kabupaten Soppeng.
Bea Cukai kembali melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal di secara serentak di beberapa wilayah seperti Jambi, Sangatta dan Pare-Pare.
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun