Bea Cukai Perak Dorong Ekspor Kereta Penumpang ke Bangladesh

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai menunjukkan komitmennya untuk mendorong perkembangan industri nasional, salah satunya dengan mendukung kegiatan ekspor PT INKA (Persero) yang sebelumnya telah berstatus sebagai perusahaan Mitra Utama Kepabeanan di bawah pengawasan Bea Cukai Perak.
Minggu (20/01) bertempat di Dermaga Jamrud II Pelabuhan Tanjung Perak, Presiden RI yang diwakili oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto melepas secara simbolis pengiriman ekspor kereta penumpang oleh PT. INKA ke Bangladesh.
“Ekspor ke Bangladesh ini merupakan kali pertama di tahun 2019 PT. INKA dalam meningkatkan persaingan bisnis di pasar internasional. Adapun ekspor ini merupakan ekspor batch-1 sejumlah 15 dari 250 kereta penumpang," ujar Hartanto.
Selain Menteri Perindustrian, turut hadir pula para pejabat lainnya. Di antaranya Duta Besar RI untuk Bangladesh dan Nepal Rina Soemarno, Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra, Direktur Utama PT INKA (Persero), Budi Noviantoro, dan Direktur Eksekutif Indonesia Eximbank, Sinthya Roesly serta perwakilan Bea Cukai Perak.
Adanya realisasi ekspor oleh PT. INKA ini merupakan bukti nyata bahwa produk dalam negeri dapat bersaing di pasar internasional.
“Bea Cukai sebagai salah satu garda utama dalam mendorong proses ekspor turut mengambil andil dalam perkembangan industri nasional menuju kerarah yang lebih baik,” tambah Kepala Kantor Bea Cukai Perak, Basuki Suryanto. (jpnn)
Adanya realisasi ekspor oleh PT. INKA ini merupakan bukti nyata bahwa produk dalam negeri dapat bersaing di pasar internasional.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini