Bea Cukai di Berbagai Daerah Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai di Berbagai Daerah Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal
Petugas Bea Cukai saat operasi penegahan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal.  Hal tersebut ditunjukkan dengan berbagai penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya.

Kali ini, Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Meulaboh berhasil menggagalkan kegiatan ilegal tersebut dan berhasil menyita lebih dari 1,3 juta batang rokok ilegal.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Imam Prayitno mengungkapkan kronologi penindakan yang telah dilakukan oleh jajarannya.

“Pada hari Selasa (15/01) petugas Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang sebuah bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan dan pengemasan rokok ilegal di daerah Jepara,” ungkap Imam.

Berdasarkan informasi di atas, selanjutnya tim melakukan pengamatan terhadap bangunan yang beralamat Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dimaksud dan diperoleh fakta terdapat rokok yang diduga illegal sebanyak 96.000 batang dengan nilai barang sebesar Rp68.640.000.

Penindakan kedua dilakukan pada hari Kamis (17/01), berawal dari informasi yang diberikan masyarkat bahwa adanya rokok ilegal yang ditimbun di rumah-rumah warga.

“Tim segera melakukan penindakan di tempat tersebut di Desa Mindahan, Kabupaten Jepara. Tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang dimaksud serta menemukan barang bukti berupa rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diduga ilegal sebanyak 252.000 batang. Selain itu, juga ditemukan pita cukai yang diduga palsu sebanyak 370 lima buah alat pemanas,” ungkap Imam.

Berlanjut ke Desa Robayan, Kabupaten Jepara. Tim menemukan tiga bangunan yang menimbun rokok ilegal di desa tersebut.

Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Meulaboh berhasil menggagalkan kegiatan ilegal tersebut dan berhasil menyita lebih dari 1,3 juta batang rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News