Bea Cukai Permudah Percepatan Penanganan COVID-19 di Pontianak dan Makassar

Bea Cukai Permudah Percepatan Penanganan COVID-19 di Pontianak dan Makassar
Foto: kiriman dari Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Bea Cukai mendukung upaya percepatan penanganan COVID-19 di berbagai daerah melalui kebijakan yang terkait kepabeanan dan cukai.

Kebijakan yang dimaksud seperti pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk importasi alat pelindung diri (APD) kepada beberapa rumah sakit di Kota Pontianak dan Makassar.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2020.

Pada Selasa (12/5) lalu, setelah mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk dan PDRI, Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak melakukan impor masker sejumlah 10.000 helai dalam tiga paket barang kiriman senilai USD 2000.

Importasi ini merupakan bentuk kerja sama penanggulangan COVID-19 dengan negara China.

Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak, Achmat Wahyudi mengatakan bahwa importasi ini dilakukan untuk membantu penanganan penyebaran COVID-19 di Indonesia, khususnya di Kota Pontianak, ia pun menyampaikan pesan terkait penanggulangan pandemi.

“Mari bersama membantu meringankan tugas para dokter dan perawat untuk meminimalkan korban COVID-19 dengan tidak sering berpergian, menggunakan masker, dan rajin mencuci tangan jika harus keluar rumah,” katanya.

Tidak berbeda dengan di Kota Pontianak, di Kota Makassar hingga Kamis (14/5) Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) tercatat telah memberi lima Surat Keputusan Pembebasan, dengan jenis barang berupa disposable mask, medical bed, syringe, dan infusion pump dengan total nilai barang sekitar Rp1,475 miliar.

Bea Cukai memberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk importasi APD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News