Bea Cukai, Polri dan BNN Gagalkan Penyelundupan 101 Kg Narkotika di Aceh

Bea Cukai, Polri dan BNN Gagalkan Penyelundupan 101 Kg Narkotika di Aceh
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Safuadi dan jajaran Polda Aceh dan BNN saat konferensi pers. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, BANDA ACEH - Kerja sama antara Bea Cukai, Polri dan BNN berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika seberat 101 kilogram di wilayah Aceh.

Barang haram yang berhasil digagalkan tim gabungan tersebut terdiri dari 81 kilogram methaphetamine (sabu-sabu) dan 20 kilogram pil ekstasi.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Safuadi dalam konferensi pers pada Selasa (3/11) mengatakan penindakan narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat.

"Pada tanggal 27 Oktober 2020, tim memperoleh informasi bahwa terdapat kegiatan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi asal Malaysia yang masuk ke Aceh melalui jalur laut," kata Safuadi di halaman Polda Aceh.

Menindaklanjuti info tersebut, pada 30 Oktober 2020 dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa terjadi penjemputan barang di Simpang Ulim untuk selanjutnya dibawah ke arah Langsa.

Berikutnya, kata Safuadi, petugas melakukan penyergapan terhadap tiga kendaraan yang dicurigai di Jalan Raya Lintas Sumatera Daerah Idi Cut Kabupaten Aceh Timur.

Saat salah satu kendaraan dihentikan oleh petugas, terjadi perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur kepada sopir sekaligus tersangka inisial AB dengan menembak bagian kakinya.

Sementara itu, satu tersangka lain inisial AS dihadiahi timah panas di pada paha kanan.

Narkotika seberat 101 kg narkotika yang diamankan Bea Cukai, Polri dan BNN itu berasal dari Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News