Bea Cukai Pontianak Hibahkan Barang Eks Kepabeanan kepada Dinas Lingkungan Hidup

Bea Cukai Pontianak Hibahkan Barang Eks Kepabeanan kepada Dinas Lingkungan Hidup
Kantor Bea Cukai Pontianak menghibahkan barang milik negara eks kepabeanan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, PONTIANAK - Kantor Bea Cukai Pontianak menghibahkan barang milik negara eks kepabeanan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.

Hibah itu sejalan dengan keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak.

Barang yang dihibahkan kali ini sejumlah 24 jenis, antara lain baju protektif, sekop, paku, palu, jas hujan, dan yang lainnya.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Negara, maka BMN tersebut dapat digunakan antara lain untuk kepentingan sosial dan lingkungan.

Penyerahan barang hibah ini dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Seksi PKC VI Lulus Hadi  dan diterima langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak dr. Saptiko. 

Lulus menjelaskan hibah kali ini dilaksanakan berdasar persetujuan Kepala KPKNL Pontianak, dengan total nilai BMN Rp 57.230.000.

"Tentunya kami berharap BMN eks kepabeanan ini dapat bermanfaat, serta menunjang kegiatan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak,” ujar Lulus.

Dia mengatakan kegiatan hibah ini merupakan aksi Bea Cukai dalam mengoptimalkan pengelolaan BMN.

Bea Cukai berharap BMN eks kepabeanan ini dapat bermanfaat, serta menunjang kegiatan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News