Bea Cukai Purwakarta Musnahkan Rokok, Vape dan Miras Ilegal, Sebegini Nominalnya

Bea Cukai Purwakarta Musnahkan Rokok, Vape dan Miras Ilegal, Sebegini Nominalnya
Bea Cukai Purwakarta bersama kepolisian, TNI, kejaksaan, Satpol PP, serta pihak pengelola kawasan industri Kota Bukit Indah melaksanakan pemusnahan barang ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, PURWAKARTA - Bea Cukai Purwakarta bersama kepolisian, TNI, kejaksaan, Satpol PP, serta pihak pengelola kawasan industri Kota Bukit Indah melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN).

BMN yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan barang kena cukai (BKC) periode Juli 2020 hingga November 2021.

Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Eko Darmanto menyebutkan selama periode tersebut telah melakukan 68 kali penindakan terhadap pelanggaran UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

BKC yang dimusnahkan, seperti rokok ilegal sebanyak 315.112 batang, e-liquid atau vape 69 botol atau 3.450 ml, tembakau iris (TIS) 160 gram, dan minuman beralkohol 213 botol atau 223.770 ml.

“Total nilai barang yang akan dimusnahkan tersebut sebesar Rp 154.365.000 dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara sebesar Rp 182.931.330,” sebut Eko Darmanto melalui keterangan yang diterima Jumat (17/12).

Eko berharap sinergi yang dibangun selama ini dapat lebih ditingkatkan untuk bersama-sama menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi sebagai akibat dari pandemi Covid-19, khususnya di Purwakarta, Subang, dan Karawang yang menjadi wilayah kerja instansi yang dipimpinnya.

Dia menambahkan kegiatan tersebut juga untuk menjalankan amanah undang-undang dalam tata kelola dana bagi hasil, khususnya yang berasal dari cukai hasil tembakau. (mrk/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!

Bea Cukai Purwakarta menggelar pemusnahan barang ilegal hasil penindakan periode Juli 2020 hingga November 2021.


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News