Sebegini Nilai Barang Sitaan yang Dimusnahkan Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memusnahkan barang-barang hasil penindakan di Sidoarjo dan Semarang.
Barang yang dihancurkan tersebut senilai lebih dari Rp 8,3 miliar.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk transparansi dan tindak lanjut barang hasil sitaan.
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan barang milik negara hasil penindakan selama Februari hingga Juni 2021 pada Rabu (15/12) di Pendopo Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Padmoyo Tri Wikanto mengungkapkan, 8.151.436 batang rokok, 45 cartridge vape, dan 112.490 ml minuman beralkohol ilegal dimusnahkan.
Dari hasil penindakan tersebut, kerugian negara diperkirakan Rp 4.203.754.410.
Padmoyo menyatakan, pihaknya berkolaborasi dengan Pemkab Sidoarjo, Pemkot Surabaya, Pemkab Mojokerto, dan TNI-Polri untuk memusnahkan barang milik negara (BMN).
''Bea Cukai berkomitmen terus melakukan operasi gempur rokok ilegal dari sisi produksi, pengangkutan, sampai pemasaran,'' ujar Padmoyo.
Bea Cukai berkolaborasi dengan Pemkab Sidoarjo, Pemkot Surabaya, Pemkab Mojokerto, dan TNI-Polri untuk memusnahkan BMN
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah