Sebegini Nilai Barang Sitaan yang Dimusnahkan Bea Cukai
BMN tersebut berupa 92 karton cicak yang sudah dikeringkan.
“Barang tersebut kami tegah karena pemilik tidak mampu menunjukkan kelengkapan surat yang diterbitkan BKSDA Jawa Tengah,'' ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin.
Selanjutnya, pihaknya menyerahkan barang ini kepada BKSDA untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan dari KPKNL Semarang.
Selain itu, Bea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang memusnahkan organisme pengganggu tumbuhan karantina dan hama penyakit hewan karantina dengan cara dibakar pada Selasa (14/12).
“Sebagai community protector, Bea Cukai bersama seluruh stakeholder di Pelabuhan Tanjung Emas selalu bersinergi untuk memastikan bahwa barang yang masuk ke Indonesia aman dan sesuai prosedur,” terang Anton. (mrk/jpnn)
Bea Cukai berkolaborasi dengan Pemkab Sidoarjo, Pemkot Surabaya, Pemkab Mojokerto, dan TNI-Polri untuk memusnahkan BMN
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Impor Ilegal Lewat Operasi Gabungan, Nilai Barbuknya Fantastis!
- Bea Cukai Rilis Kontainer Impor di Pelabuhan Tanjung Perak
- Bea Cukai Dukung UMKM Go International Lewat Klinik Ekspor
- Lasambal Jowma UMKM Binaan Kemenkeu Satu Banten Sukses Ekspor Sambal Pecel ke Hongkong
- Bea Cukai & Polisi Temukan Narkotika di dalam Kaleng Susu, Sebegini Jumlahnya, Wow
- Bea Cukai Gelar Edukasi Terkait Tupoksi & Kepabeanan Kepada Pelajar SMA di 2 WIlayah Ini