Wajib Daftarkan IMEI ke Bea Cukai, Begini Ketentuannya

Wajib Daftarkan IMEI ke Bea Cukai, Begini Ketentuannya
Bea Cukai Kualanamu mengudara di stasiun radio MNC Trijaya Medan untuk mengedukasi masyarakat tentang aturan registrasi international mobile equipment identity pada Senin (13/12). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Kualanamu, Yogyakarta, dan Pasar Baru menggelar sosialisasi terkait ketentuan kepabeanan sebagai edukasi bagi masyarakat.

Senin (13/12) Bea Cukai Kualanamu mengudara di stasiun radio MNC Trijaya Medan untuk mengedukasi masyarakat tentang aturan registrasi international mobile equipment identity (IMEI) produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

Pemeriksa bea cukai pertama Bea Cukai Kualanamu Avriyanggu menjelaskan, penumpang yang datang membawa perangkat elektronik dari luar negeri ke Indonesia wajib mendaftarkan IMEI perangkat ke Bea Cukai.

IMEI ponsel bagi penumpang yang tengah menjalani karantina kesehatan dapat didaftarkan setelah selesai karantina.

''Berdasarkan ketentuan teranyar, penumpang kedatangan internasional yang selesai karantina kesehatan dapat meregistrasi IMEI di bandara maksimal lima hari sejak selesainya masa karantina,'' ujarnya.

Avriyanggu menambahkan, impor HKT melalui barang bawaan penumpang mendapatkan pembebasan USD 500 dan registrasi dilakukan penumpang sendiri.

“Apabila registrasi IMEI dilakukan lebih dari lima hari sejak keluar karantina, pembebasan bea masuk USD 500 sudah tidak berlaku,'' ungkapnya.

Avriyanggu menuturkan, maksimal jangka waktu pendaftaran IMEI ke waktu dapat digunakannya perangkat adalah 2 × 24 jam.

Tiga kantor Bea Cukai memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan kepabeanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News