Bea Cukai Gagalkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sumatera

Bea Cukai Gagalkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sumatera
Bea cukai melakukan operasi pasar untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Lampung dan Pekanbaru di masing-masing wilayah pengawasan kembali menggagalkan peredaran lebih dari 7,8 juta batang rokok yang tidak dilekati pita cukainya.

Dalam sepekan, Bea Cukai Lampung menggagalkan tiga upaya peredaran rokok ilegal yang ada di Provinsi Lampung dengan total kerugian negara ditaksir Rp 5,2 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Lampung Esti Wiyandari mengatakan pihaknya menerima informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa menuju Sumatera menggunakan pengangkut truk.

Dia menyebut penindakan itu dilakukan di Jl. Tol Trans Sumatra, Lampung Selatan November 2021 mendatang.

Atas penindakan tersebut, sebanyak 2.420.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp 1.629.985.200.

Selanjutnya, kata Esti, di Gerbang Tol Pelabuhan Bakauheni, Bea Cukai kembali menindak 2.400.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp 1.608.768.000.

Tak berhenti disitu, di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Bea Cukai melakukan penindakan terhadap 3.040.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp 2.037.772.800.

Barang hasil penindakan itu kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Lampung.

Bea Cukai Lampung dan Pekanbaru di masing-masing wilayah pengawasan kembali menggagalkan peredaran jutaan batang rokok yang tidak dilekati pita cukainya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News