Bea Cukai Gagalkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sumatera
Esti mengatakan bahwa Bea Cukai akan terus konsisten dalam memberantas peredaran rokok ilegal untuk menyelamatkan potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut.
“Kami melakukan upaya preventif dengan menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat umum,” ujarnya.
Bea Cukai Pekanbaru juga melaksanakan operasi pasar pada awal Desember 2021 di Kabupaten Kampar.
Sebanyak 20.900 batang rokok ilegal tidak dilekati pita cukai dan rokok dilekati pita cukai palsu diamankan tim petugas Bea Cukai Pekanbaru.
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono mengatakaan petugas juga melaksanakan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal kepada pemilik toko untuk menyebarkannya kepada masyarakat.
Diketahui, sesuai Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling sedikit 1 tahun. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bea Cukai Lampung dan Pekanbaru di masing-masing wilayah pengawasan kembali menggagalkan peredaran jutaan batang rokok yang tidak dilekati pita cukainya.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Gelar CVC di 2 Wilayah Ini, Jadi Upaya Pengawasan & Perbaikan Layanan Bagi Bea Cukai
- Bea Cukai & Otoritas Bandara YIA Gagalkan Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster ke Malaysia
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Pengiriman Ganja ke Ternate
- Bea Cukai Edukasi Masyarakat di 3 Daerah Ini Bahaya Rokok Ilegal
- KPK Panggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor