Wajib Daftarkan IMEI ke Bea Cukai, Begini Ketentuannya

Wajib Daftarkan IMEI ke Bea Cukai, Begini Ketentuannya
Bea Cukai Kualanamu mengudara di stasiun radio MNC Trijaya Medan untuk mengedukasi masyarakat tentang aturan registrasi international mobile equipment identity pada Senin (13/12). Foto: Humas Bea Cukai

Masyarakat tetap bisa mendaftarkan IMEI meski lupa atau tidak langsung mendaftar setelah berada di Indonesia.

Sebab, ada waktu 60 hari untuk mendaftarkan IMEI.

“Penerapan IMEI menjadi langkah pemerintah dalam memerangi perdagangan ponsel di pasar gelap secara ilegal yang masuk ke Indonesia,'' jelas Avriyanggu.

Jadi, setiap perangkat HKT yang diproduksi bisa tercatat sehingga distribusinya bisa dipantau dengan baik.

Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta menyosialisasikan tugas dan fungsinya dalam kunjungan yang diinisiasi mahasiswa Program Diploma 3 Pariwisata Sekolah Tinggi Pariwisata Sahid Surakarta.

Bea Cukai Pasar Baru memberikan sosialisasi kepada PT Pos Indonesia untuk membahas proses bisnis impor barang kiriman. (mrk/jpnn)

Tiga kantor Bea Cukai memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan kepabeanan


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News