Bea Cukai Putus Distribusi Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai Ratusan Juta di Malang

Bea Cukai Putus Distribusi Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai Ratusan Juta di Malang
Sejumlah barang kena cukai ilegal yang disita petugas Bea Cukai Malang saat melakukan penindakan di wilayah tersebut pada Jumat (9/6). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

“Karena pelanggaran tersebut, saat ini telah kami amankan seluruh barang bukti berserta dua orang terperiksa IP (sopir) dan AS untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Kemudian pada Jumat (9/6), Bea Cukai Malang melakukan dua kali penindakan terhadap ratusan ribu batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Penindakan pertama dilakukan di Jalan Laksamana Martadinata, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Dari pemeriksaan, diketahui mobil pertama memuat sebanyak 6.400 bungkus dengan total 128 ribu batang rokok ilegal.

Mobil kedua memuat 6.288 bungkus dengan total 125.760 batang rokok ilegal.

Gunawan menjelaskan bahwa patroli darat dilanjutkan di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan berhasil menindak rokok jenis SKM ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5.900 bungkus dengan total 118 ribu batang.

Dari hasil penindakan, diperkirakan nilai barang mencapai Rp 466.558.800, dan potensi kerugian negara mencapai Rp248.707.440. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman barang kena cukai ilegal dalam patroli darat di wilayah Malang Raya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News