Bea Cukai Putus Distribusi Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai Ratusan Juta di Malang
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali memutus distribusi beragam barang kena cukai (BKC) ilegal bernilai ratusan juta rupiah.
Tindakan tegas kali ini dilakukan Bea Cukai Malang dalam operasi gempur rokok ilegal di berbagai wilayah pengawasannya.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan bahwa ada beberapa jenis BKC yang ditindak oleh pihaknya, seperti tembakau iris (TIS) dan sigaret kretek mesin (SKM).
Pada Selasa (6/6), Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman BKC HT jenis TIS tanpa dikemas eceran dalam patroli darat di wilayah Malang Raya.
Pengiriman TIS ini dilakukan tanpa dilindungi dokumen cukai yang dimuat dalam sarana pengangkut mobil di Jalan Tol Pandaan-Malang KM 77.
“Total 700 kilogram BKC HT jenis TIS dibungkus dalam 20 karung dan tidak dikemas untuk penjual eceran diamankan," beber Gunawan.
Diperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp 193,2 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 21 juta.
Sebagai informasi, pengiriman TIS yang belum dikemas dalam bentuk eceran harus dilengkapi dokumen cukai.
Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman barang kena cukai ilegal dalam patroli darat di wilayah Malang Raya
- Buka Peluang Pasar untuk UMKM di Luar Negeri, Bea Cukai Gelar Business Matching
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret