Bea Cukai Putus Distribusi Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai Ratusan Juta di Malang

Bea Cukai Putus Distribusi Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai Ratusan Juta di Malang
Sejumlah barang kena cukai ilegal yang disita petugas Bea Cukai Malang saat melakukan penindakan di wilayah tersebut pada Jumat (9/6). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali memutus distribusi beragam barang kena cukai (BKC) ilegal bernilai ratusan juta rupiah.

Tindakan tegas kali ini dilakukan Bea Cukai Malang dalam operasi gempur rokok ilegal di berbagai wilayah pengawasannya.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan bahwa ada beberapa jenis BKC yang ditindak oleh pihaknya, seperti tembakau iris (TIS) dan sigaret kretek mesin (SKM).

Pada Selasa (6/6), Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman BKC HT jenis TIS tanpa dikemas eceran dalam patroli darat di wilayah Malang Raya.

Pengiriman TIS ini dilakukan tanpa dilindungi dokumen cukai yang dimuat dalam sarana pengangkut mobil di Jalan Tol Pandaan-Malang KM 77.

“Total 700 kilogram BKC HT jenis TIS dibungkus dalam 20 karung dan tidak dikemas untuk penjual eceran diamankan," beber Gunawan.

Diperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp 193,2 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 21 juta.

Sebagai informasi, pengiriman TIS yang belum dikemas dalam bentuk eceran harus dilengkapi dokumen cukai.

Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman barang kena cukai ilegal dalam patroli darat di wilayah Malang Raya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News