Bea Cukai Sampaikan Informasi Terkait Cukai Untuk Minuman Beralkohol

Bea Cukai Sampaikan Informasi Terkait Cukai Untuk Minuman Beralkohol
Bea Cukai terus berupa meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di bidang cukai lewat sosialisasi ketentuan cukai di berbagai daerah. Foto: Humas Bea Cukai

MMEA sebagai salah satu objek yang sudah memenuhi kriteria sebagai barang kena cukai dapat dikenakan cukai untuk MMEA yang berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri/impor.

Pengenaan Cukai untuk MMEA dikelompokkan dengan golongan yang meliputi: Golongan A (minuman yang mengandung Etil Alkohol (C2H5OH) sampai dengan 5 %); Golongan B (minuman yang mengandung Etil Alkohol (C2H5OH) lebih dari 5 % sampai dengan 20%); dan Golongan C (minuman yang mengandung Etil Alkohol (C2H5OH) lebih dari 20%).

Sama halnya dengan cukai hasil tembakau, cukai yang dikenakan terhadap MMEA juga akan berkontribusi bagi penerimaan negara.

Selain berhubungan dengan penerimaan negara, Pengenaan Cukai terhadap MMEA juga akan menjadi quality control bagi masyarakat yang akan mengonsumsinya. Dengan adanya pita cukai yang melekat pada produk MMEA, akan menjamin kualitas dari produk MMEA yang akan diedarkan kepada masyarakat.(ikl/jpnn)

Bea Cukai terus berupa meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di bidang cukai, salah satunya lewat sosialisasi ketentuan cukai di berbagai daerah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News