Bea Cukai Segel Kapal Bermuatan Scrap Ilegal

Bea Cukai Segel Kapal Bermuatan Scrap Ilegal
Inilah kapal pengangkut besi scrap tanpa izin yang disegel Bea Cukai Batam, Kepri. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Satu unit kapal motor (KM) Kartika III GT 34 disegel petugas Bea dan Cukai (BC) Batam saat sandar di pelabuhan Sagulung, Batam, Kepri, Minggu (2/4) malam lalu. Diduga kapal tersebut mengangkut besi scrap tanpa izin.

Informasi yang didapat, kapal tersebut disegel pihak BC saat sedang membongkar puluhan ton besi scrap. "Minggu malam disegel. Kapal itu sudah sandar dan lagi bongkar scrap," ujar Muji, seorang penambang pancung di Pelabuhan Sagulung, kemarin.

Sebelum disegel, scrap yang ada di dalam kapal itu sudah sempat dibongkar dan diangkut oleh dua truk. Warga setempat tak mengetahui secara pasti dari mana besi scrap itu. "Mau dibawa kemana juga tak tahu kami," ujar Edison, warga lainnya kepada Batam Pos, kemarin.

Petugas di pelabuhan Sagulung membenarkan adanya penyegelan dari pihak BC tersebut. Dan informasi yang mereka peroleh penyegelan tersebut diduga karena kapal yang memuat besi scrap itu tidak dilengkapi dengan dokumen pengangkutan ataupun pembongkaran scrap."Informasinya seperti itu. Katanya besi itu dari Tembilahan," ujar seorang petugas pria yang tak mau namanya disebutkan.

Pantauan di lapangan, kapal kayu tersebut masih bersandar di pelabuhan Sagulung dan masih dilingkari garis pembatas dari BC Batam. Tak ada awak kapal yang terlihat berada di dalam kapal. Sisa-sisa besi scrap dengan berbagai bentuk dan ukuran masih nemenuhi dek kapal.

Kepala BC Batam Nugroho saat dicoba konfirmasi belum memberikan tanggapan apapun. Panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirim tak direspon. (eja)


Satu unit kapal motor (KM) Kartika III GT 34 disegel petugas Bea dan Cukai (BC) Batam saat sandar di pelabuhan Sagulung, Batam, Kepri, Minggu (2/4)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News