Bea Cukai Semarang Terbitkan Fasilitas Kepabeanan di Kendal
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang menegaskan mendorong suksesnya keberlangsungan Kawasan Industri Kendal (KIK) yang merupakan salah satu kawasan ekonomi khusus (KEK).
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kendal.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto mengatakan demi menarik investor di sektor perindustrian, Provinsi Jawa Tengah memiliki infrastruktur yang lengkap dan kesiapan sumber daya manusia.
Hal itu menjadi alasan utama dukungan Bea Cukai untuk keberlangsungan KEK tersebut.
Terlebih, KEK Kendal, yang berada di Bonadem, Kumpul Rejo, Kec. Kaliwungu, Kabupaten Kendal, itu memiliki keunggulan geoekonomi yang bertumpu pada lokasi geografis Kabupaten Kendal.
Kabupaten itu berdekatan dengan Bandara Internasional Ahmad Yani, Pelabuhan Internasional Tanjung Emas.
Selain itu, dilewati oleh jalur tol Semarang-Pejagan yang merupakan bagian dari Trans Jawa dan dilewati Jalur Kereta Api Ganda Jakarta-Semarang-Surabaya.
“Sektor industri KEK Kendal berorientasi ekspor, substitusi impor, produk berteknologi tinggi, dan aplikasi khusus yang mendukung industri 4.0 serta logistik berbasis industri," tambahnya.KE
Bea Cukai Semarang kembali menerbitkan fasilitas kepabeanan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal.
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Bamsoet dan Jakpro Siapkan Pengembangan KEK Otomotif Pulomas Jakarta