Bea Cukai Sikat Peredaran Rokok Ilegal di Kudus dan Banten, Jumlahnya Wow!
Kamis, 14 Oktober 2021 – 15:59 WIB
Dari hasil pencacahan didapatkan jenis merek rq pro rizquna sejumlah 92.000 batang dengan nilai barang keseluruhan mencapai Rp93.840.000 dan potensi kerugian negara sekitar Rp. 61.669.440.
Kedua penindakan tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dia pun mengajak masyarakat untuk bersama memberantas peredaran rokok ilegal agar dapat meminimalisir dampak negatifnya.
"Rokok ilegal tidak melalui uji laboratorium dan kebanyakan produksinya tidak memperhatikan higienisitas," tutup Firman. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan kantor pelayanan di berbagai daerah terus melakukan pengawasan terkait peredaran rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Speedboat Hibah Bea Cukai Tembilahan Bantu Selamatkan Warga Korban Gigitan Ular Berbisa
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT