Bea Cukai Sita 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Sita 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menyita jutaan batang rokok ilegal dari sejumlah penindakan di dua daerah yakni Pangkalpinang, Bangka Belitung, dan Gresik, Jawa Timur.

Penindakan yang dilakukan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, termasuk mengawasi rokok ilegal yang beredar di kalangan masyarakat.

Beberapa kategori rokok yang diduga ilegal sesuai Pasal 29 Ayat 1 antara lain berciri seperti rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai yang bukan haknya, menggunakan pita cukai tidak sesuai jenis atau golongan, dan dilekati pita cukai palsu atau bekas.

Kantor Bea Cukai Pangkalpinang telah menyita rokok ilegal berbagai merek dalam penindakan di beberapa wilayah pengawasan.

Bea Cukai Pangkalpinang dalam penindakan itu mengamankan RA dan RI yang diduga melakukan pelanggaran di bidang cukai. Total barang bukti yang disita 1.689.180 batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang Yetty Yulianty menyampaikan bahwa situasi pandemi Covid-19 yang tak kunjung reda, masih saja dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Kami terus berupaya memberikan perlindungan bagi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya, serta turut berperan dalam mengoptimalkan penerimaan negara, salah satunya melalui penindakan rokok ilegal ini,” katanya.

Yetty mengatakan Bea Cukai Pangkalpinang akan terus berkomitmen senantiasa menjaga kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta membantu memberikan edukasi kepada terkait bahaya rokok ilegal.

Penindakan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, termasuk mengawasi rokok ilegal yang beredar di kalangan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News