Bea Cukai Sita 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal
Kamis, 04 Maret 2021 – 17:14 WIB

Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.
Bea Cukai Gresik juga mengamankan 13.760 batang rokok ilegal dari dua kali penindakan.
Rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) ini diamankan saat pelaku hendak melakukan transaksi di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Diharapkan dengan gencarnya penindakan oleh Bea Cukai dapat menekan jumlah peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
Sekadar informasi, penerimaan negara untuk APBN salah satunya berasal dari sektor cukai. Sehingga apabila rokok ilegal terus berkurang, maka akan berpengaruh terhadap meningkatnya penerimaan negara yang pada akhirnya juga akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia. (*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penindakan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, termasuk mengawasi rokok ilegal yang beredar di kalangan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun