Bea Cukai Sita 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Sita 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

Bea Cukai Gresik juga mengamankan 13.760 batang rokok ilegal dari dua kali penindakan.

Rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) ini diamankan saat pelaku hendak melakukan transaksi di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Diharapkan dengan gencarnya penindakan oleh Bea Cukai dapat menekan jumlah peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

Sekadar informasi, penerimaan negara untuk APBN salah satunya berasal dari sektor cukai. Sehingga apabila rokok ilegal terus berkurang, maka akan berpengaruh terhadap meningkatnya penerimaan negara yang pada akhirnya juga akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia. (*/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Penindakan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, termasuk mengawasi rokok ilegal yang beredar di kalangan masyarakat.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News