Bea Cukai Sita 3 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Sita 3 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai terus menggencarkan operasi Gempur Rokok Ilegal. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menyita tiga juta batang rokok ilegal dalam penindakan di dua wilayah pengawasan. Yakni Bea Cukai Kudus sebanyak 1.088.000 batang rokok ilegal dan Bea Cukai Pantoloan 1.952.000.

Bea Cukai Kudus bersama Bea Cukai Jateng DIY mengamankan 1.088.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM), beserta tiga pelaku berinisial MS, MI, dan NG di Jalan Raya Kudus-Demak, Minggu (28/2).

“Total nilai barang diperkirakan Rp 1.109.760.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 729.308.160,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo.

Gatot mengimbau masyarakat untuk berhenti mengedarkan rokok ilegal karena ada ancaman pidana bagi siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.

“Apabila ada masyarakat yang ingin berusaha menjadi produsen rokok ataupun miras secara legal, izinnya dapat diajukan ke Kantor Bea Cukai terdekat tanpa dipungut biaya sepeser pun,” ujarnya.

Penindakan juga dilakukan di wilayah Sulawesi Tengah oleh Bea Cukai Pantoloan dalam program Gempur Rokok Ilegal. Dari dua penindakan disita 1.952.000 batang rokok ilegal. Penindakan pertama disitas 432.000 batang rokok ilegal. Penindakan kedua disita 1.520.000 batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan Alimuddin Lisaw mengungkapkan
penindakan rokok ilegal ini terjadi pada tanggal 10 dan 22 Februari 2021.

Pada 10 Februari lalu, berdasarkan hasil surveilance tim intelijen terdapat satu kontainer di Pelabuhan Dede, Kabupaten Toli Toli yang diduga memuat rokok ilegal.

Penyelundupan rokok ilegal masih marak di berbagai daerah di Indonesia. Bea Cukai pun makin gencar melakukan penindakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News