Bea Cukai Sita Puluhan Miras Ilegal
jpnn.com, GRESIK - Tim Gempur Bea Cukai Gresik mengamankan puluhan minuman botol minuman keras yang diduga tidak dilekati pita cukai.
Penindakan itu dilakukan di sebuah gudang tempat penjual minuman keras yang berada di wilayah Gresik.
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismulyanto, mengungkapkan pelaku menjual miras tersebut memanfaatkan media sosial dan marketplace.
Menurut dia, sebanyak 87 botol/45.635 ml miras ilegal diamankan oleh tim petugas dengan berbagai macam merek.
“Penangkapan ini merupakan pengembangan informasi dari penangkapan miras berpita cukai plasu sebelumnya oleh tim patroli siber,” ungkap Budy.
Diketahui setiap tempat penjual eceran (TPE) minuman beralkohol wajib memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Sementara itu, NPPBKC bisa diperoleh apabila pengusaha barang kena cukai (BKC) telah memiliki Surat Izin Usaha dari Pemda setempat.
Mengacu kepada Perda Kabupaten Gresik yang tidak menerbitkan izin usaha kepada pengusaha BKC, maka dipastikan bahwa orang yang menjual BKC di Gresik tidak memiliki NPPBKC dan BKC yang dijual dapat dipastikan ilegal.
Tim Gempur Bea Cukai Gresik mengamankan puluhan minuman botol minuman keras yang diduga tidak dilekati pita cukai.
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh