Bea Cukai Sorong Ikut Jaga Kelestarian Burung Endemik Papua

Bea Cukai Sorong Ikut Jaga Kelestarian Burung Endemik Papua
Bea Cukai Sorong Ikuti Pelepasliaran Burung Endemik Papua. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SORONG - Bea Cukai kerap melaksanakan penindakan atas upaya penyelundupan satwa dilindungi yang hendak dibawa ke luar wilayah Indonesia.

Hal itu merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan salah satu fungsi utamanya, yakni melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan/atau pencegahan masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang dan/atau dibatasi oleh regulasi,

Hal ini pula yang membuat Bea Cukai menjalin kerja sama yang baik dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam menangani pelestarian satwa dilindungi.

BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Terima Penghargaan dari Perusahaan PLB

Komitmen itu tecermin dalam keikutsertaan Kepala Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Sorong dalam kegiatan pelepasliaran burung endemik Papua bersama BKSDA Papua Barat, Karantina, Pemerintah Daerah, dan tokoh masyarakat di Taman Wisata Alam (TWA) Sorong, Jumat (16/8).

Kegiatan ini, selain dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-74 Indonesia, juga merupakan rangkaian peringatan Hari Konservasi Alam Nasional tahun 2019 yang jatuh setiap tanggal 10 Agustus.

Kepala PSO Bea Cukai Sorong Kholis Kamaludin berharap dengan adanya acara tersebut dapat melestarikan satwa liar yang dilindungi, khususnya di Papua Barat.

“Dengan peringatan ini diharapkan terbangun spirit/semangat pengelolaan alam dan lingkungan secara bijaksana agar menjamin kesinambungan antara unsur manfaat dan unsur pelestarian alam. Biarkan burung terbang bebas dan menjalankan fungsinya di alam sebagai penjaga keseimbangan ekosistem lingkungan. Dengan begitu, kita akan tetap menikmati kicaunya yang riang maupun keindahan bulunya,” ujarnya.

Bea Cukai kerap melaksanakan penindakan atas upaya penyelundupan satwa dilindungi yang hendak dibawa ke luar wilayah Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News