Bea Cukai Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal Hingga Ujung Jawa Timur
Kamis, 28 Oktober 2021 – 19:49 WIB

Bea Cukai meninjau pelaku rokok di Banyuwangi. Foto: Bea Cukai
Bea Cukai mengingatkan perokok aktif, ketika membuka kemasan rokok, pastikan pita cukai harus sobek.
"Hal ini dilakukan agar pita cukai yang telah melekat pada bungkus rokok tidak diambil, dikumpulkan, lalu dijual kembali ke perusahaan rokok dengan harga yang jauh lebih murah dari harga aslinya, atau bisa dibilang Pita Cukai bekas," ujar Tedy. (mrk/jpnn)
Bea Cukai melakukan sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal hingga ke ujung Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun