Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Ekspor kepada Pelaku UMKM Melalui Radio
Jumat, 28 Oktober 2022 – 19:56 WIB
“Para pelaku UMKM dapat berkonsultasi mengenai ekspor dengan datang langsung ke kantor pelayanan Bea Cukai terdekat. Petugas pada bilik KLInIK Ekspor akan menjelaskan beragam ketentuan dan cara agar UMKM bisa melakukan ekspor,” imbuhnya.
Menurut Hatta, penyebaran informasi melalui media radio dinilai cukup efisien menjangkau masyarakat di wilayah Madura dan Jambi. Kegiatan mendengarkan radio gratis atau tidak dipungut biaya. Selain itu, mendengarkan radio juga cukup mudah diakses karena tidak memerlukan sambungan internet.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi dapat mempertemukan para pelaku UMKM dengan pembeli dari luar negeri sehingga UMKM dapat naik kelas,” kata Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menyosialisasikan aturan ekspor kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui radio
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Berkat Fasilitas dari Bea Cukai, Produk Tenun Asal Yogyakarta Tembus Pasar di 4 Negara Ini
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Dukung UMKM, J&T Express Gandeng Arief Muhammad Luncurkan Kampanye #JADIBISA