Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan untuk Traveler

Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan untuk Traveler
Bea Cukai undang Asita dan backpacker internasional. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bagi masyarakat, khususnya para traveler antarnegara, aturan kepabeanan terkait barang bawaan penumpang dan paket kiriman merupakan dua kebijakan pemerintah yang kerap dibahas.

Bagaimana tidak, aktivitas melancong para traveler bisa dipastikan selalu bersinggungan dengan kedua aturan tersebut.

Demi menambah pemahaman dan kepatuhan masyarakat, khususnya para traveler, Bea Cukai menyosialisasikan aturan barang bawaan penumpang dan barang kiriman kepada ASITA (Associaton of The Indonesian Tours and Travel Agencies), dalam sebuah acara bertajuk “ASITA Goes to Customs 2018” pada Selasa (17/07), di Kantor Pusat Bea Cukai.

“ASITA merupakan suatu perkumpulan yang mewadahi pengusaha atau pelaku usaha di bidang jasa perjalanan wisata di Indonesia. Mengapa kami menyasar ASITA, karena kami menyadari bahwa selain berfungsi untuk memajukan sektor pariwisata, ASITA juga memiliki tugas dan fungsi mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan pemerintah dan ketentuan lain di bidang usaha perjalanan wisata. Termasuk dua aturan kepabeanan yang bersinggungan langsung dengan para traveler, yaitu aturan barang bawaan penumpang dan barang kiriman,” jelas Kasubdit Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro.

Tercatat, dalam acara yang menghadirkan Kepala Seksi Impor Direktorat Teknis Kepabeanan, Anju Hamonangan Gultom dan Kepala Seksi Ekspor Teknis Kepabeanan, Dedi Rohmansyah, 33 perusahaan anggota ASITA hadir dalam acara ini.

Tak hanya para anggota ASITA, acara ini pun diramaikan oleh para anggota komunitas Bacpacker Internasional, sebuah komunitas yang beranggotakan para pejalan mandiri atau berkelompok yang tidak melibatkan agen-agen wisata atau perjalanan.

Dalam pemaparannya, Anju Hamonangan menjelaskan bahwa barang pribadi penumpang yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan penumpang bisa disebut sebagai barang pribadi penumpang jika dibuktikan kepemilikannya dengan paspor dan boarding pass yang bersangkutan.

Selain itu tidak melebihi batasan waktu kedatangan yang dipersyaratkan dalam ketentuan.

Bea Cukai Undang ASITA dan backpacker internasional untuk sosialisasikan aturan kepabeanan untuk traveler

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News