Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan untuk Traveler

Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan untuk Traveler
Bea Cukai undang Asita dan backpacker internasional. Foto: Humas Bea Cukai

“Semua orang yang datang dari luar negeri diharapkan mengisi Customs Declaration, yaitu pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa oleh penumpang atas awak sarana pengangkut. Barang penumpang dibebaskan dari kewajiban pabean serta pajak dalam rangka impor lainnya, jika nilai barang yang dibawa kurang dari FOB USD 500 per orang. Jika nilai barang tersebut melebihi FOB USD 500 per orang, maka dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” lanjutnya.

Adapun pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) serta pembebasan cukai diberikan terhadap barang awak sarana pengangkut yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 50 untuk setiap kedatangan, barang awak sarana pengangkut yang merupakan barang kena cukai dengan jumlah paling banyak 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, atau 40 gram tembakau iris dan 350 mililiter minuman mengandung etil alkohol.

Untuk aturan barang kiriman, Dedi Rohmansyah menuturkan prosedur pengiriman barang impor untuk perorangan dapat dilakukan melalui pos atau perusahaan jasa titipan (PJT).

Ketentuan mengenai impor barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

“Ketentuan perpajakannya, barang kiriman yang nilainya kurang dari FOB USD100 per orang per kiriman, dibebaskan dari kewajiban pembayaran bea masuk dan PDRI, sedangkan jika lebih FOB USD100 dipungut bea masuk dan PDRI secara keseluruhan," ujarnya.

Tak sekadar menerima paparan materi terkait kedua aturan, di akhir acara para peserta sosialisasi juga berkesempatan menyaksikan secara langsung aksi unit anjing pelacak K-9 Bea Cukai yang sontak mengundang decak kagum atas kejeliannya mengidentifikasi narkotika.

“Sesi ini menjadi simulasi pemeriksaan narkotika yang berlangsung di bandar udara dan pelabuhan internasional, sebagai bukti pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector,” pungkas Deni Surjantoro. (adv/jpnn)


Bea Cukai Undang ASITA dan backpacker internasional untuk sosialisasikan aturan kepabeanan untuk traveler


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News