Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Wilayah Jawa Barat

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Wilayah Jawa Barat
Bea Cukai melakukan sosialisasi peraturan baru tentang cukai kepada masyakat Indonesia secara umum. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan sosialisasi peraturan baru tentang cukai kepada masyakat Indonesia secara umum.

Adapun sosialisasi itu digelar di Bogor, Sumedang, Bandung, dan Purwakarta.

Bea Cukai Bogor mengadakan kegiatan cluster meeting yang diikuti oleh para pengusaha barang kena cukai (BKC) di wilayah Bogor meliputi pengusaha BKC hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol.

Kegiatan itu bertujuan untuk menyosialisasikan ketentuan terbaru terkait mekanisme pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menyampaikan berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang selesai dibuat.

Dia menyebutkan BKC yang selesai dibuat dibagi menjadi dua kategori, yaitu impor dan BKC yang dibuat di dalam negeri.

“Untuk BKC impor, selesai dibuat berarti saat pemasukan BKC ke dalam daerah pabean. BKC dalam negeri dinyatakan selesai dibuat ketika proses pembuatan BKC selesai dengan tujuan untuk dipakai,” imbuhnya.

Hatta mengatakan dalam rangka meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah, Bea Cukai Bandung penuhi undangan Pemerintah Kabupaten Sumedang sebagai narasumber kegiatan Pembahasan Rancangan Penetapan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), pada Kamis (9/2).

Bea Cukai melakukan sosialisasi peraturan baru tentang cukai kepada masyakat Indonesia secara umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News