Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan Bagi Pengguna Jasa dan Masyarakat

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan Bagi Pengguna Jasa dan Masyarakat
Petugas Bea Cukai memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kepabeanan dan cukai. Foto: humas Bea Cukai

Pengguna jasa diberikan ruang untuk mengajukan keberatan apabila tidak sepaham dengan penetapan yang dilakukan oleh pejabat Bea Cukai. Namun, prosedur dalam keberatan tentunya harus dipenuhi agar tidak mengalami hambatan serta kekeliruan dalam proses pengajuannya.

Sosialisasi barang kiriman juga dilakukan di Kantor Pos Lalu Bea Pekanbaru dengan memberikan informasi tentang barang kiriman luar negeri yang terdiri dari peraturan yang mengatur, alur barang kiriman, hingga pungutan barang kiriman.

Kemudian, lanjut Hatta, Bea Cukai Bogor mengasistensi penggunaan aplikasi PRISMA dalam memudahkan proses pelayanan untuk melakukan permohonan izin/persetujuan, permohonan-penarikan jaminan yang telah disetujui kepala kantor agar dapat langsung diakses secara online oleh perusahaan kawasan berikat, perusahaan penjamin/asuransi dan Bea Cukai.

Masih terkait perizinan, Bea Cikarang juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha di Kabupaten Bekasi terkait fasilitas kepabeanan, proses perizinan, ketentuan teknis, serta beberapa perlakuan khusus terkait tempat penimbunan berikat (TPB). (*/jpnn)

Bea Cukai di berbagai daerah mengedukasi pengguna jasa dan masyarakat terkait ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News