Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan kepada PJT dan Pengusaha TPS
Sementara itu, Bea Cukai Bekasi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ketentuan perpajakan di kawasan berikat secara tatap muka dan daring kepada para finance dan exim manager perusahaan kawasan berikat di lingkungan Bea Cukai Bekasi (23/6).
Menghadirkan Tim Penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat sebagai narasumber, tujuan diselenggarakan sosialisasi ini adalah sebagai sarana untuk berdiskusi antara pajak, Bea Cukai, dan pengguna jasa terkait ketentuan perpajakan di kawasan berikat.
“Perlu adanya pemahaman bersama terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-65/PMK.04/2021. Beberapa hal yang mengemuka dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah mekanisme uang muka dan e-faktur pajak saat transaksi barang di kawasan berikat,” tegas Hatta.
“Harapannya, sosialisasi ini dapat membantu pengguna jasa untuk dapat lebih memahami dan mendapatkan petunjuk atas pelaksanaan kegiatan di lapangan dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menyosialisasikan ketentuan kepabeanan kepada PJT, pengusaha TPS, dan pelayaran
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Penyidikan Rampung, Bea Cukai Madiun Boyong 4 Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Bea Cukai Ambon Layani Perusahaan Ini Ekspor Pala ke Eropa
- Bea Cukai Temui Mahasiswa dari 3 Universitas Ini, Apa yang Dibahas?
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Impor Ilegal Lewat Operasi Gabungan, Nilai Barbuknya Fantastis!
- Permudah Akses Pelayaran di IKN, BKI Berkolaborasi dengan PT DLU
- Bea Cukai Rilis Kontainer Impor di Pelabuhan Tanjung Perak