Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan kepada PJT dan Pengusaha TPS

Sementara itu, Bea Cukai Bekasi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ketentuan perpajakan di kawasan berikat secara tatap muka dan daring kepada para finance dan exim manager perusahaan kawasan berikat di lingkungan Bea Cukai Bekasi (23/6).
Menghadirkan Tim Penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat sebagai narasumber, tujuan diselenggarakan sosialisasi ini adalah sebagai sarana untuk berdiskusi antara pajak, Bea Cukai, dan pengguna jasa terkait ketentuan perpajakan di kawasan berikat.
“Perlu adanya pemahaman bersama terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-65/PMK.04/2021. Beberapa hal yang mengemuka dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah mekanisme uang muka dan e-faktur pajak saat transaksi barang di kawasan berikat,” tegas Hatta.
“Harapannya, sosialisasi ini dapat membantu pengguna jasa untuk dapat lebih memahami dan mendapatkan petunjuk atas pelaksanaan kegiatan di lapangan dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menyosialisasikan ketentuan kepabeanan kepada PJT, pengusaha TPS, dan pelayaran
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya