Bea Cukai Sosialisasikan Kewajiban Pencantuman NPWP di Dokumen Manifes

Bea Cukai Sosialisasikan Kewajiban Pencantuman NPWP di Dokumen Manifes
Bea Cukai Tanjung Perak menggelar sosialisasi manifes dan sharing session pelayanan secara daring. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai terus melaksanakan sosialisasi regulasi kepabeanan ke masyarakat, termasuk pelaku usaha.

Seperti yang dilaksanakan di Surabaya, Bea Cukai Tanjung Perak menggelar sosialisasi manifes dan sharing session pelayanan.

Melalui kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai mengedukasi pengguna jasa terkait kewajiban pencantuman NPWP pada dokumen manifes.

Pencantuman NPWP pada manifes efektif berlaku sejak 1 Agustus 2021 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-97/PMK.04/2020 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2020.

“Tujuan pencantuman NPWP pada dokumen manifes untuk menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifest," kata Kepala Seksi Adminintrasi Manifes Bea Cukai Tanjung Perak Moh. Adhar.

Dia juga menyampaikan ke depannya dengan pencantuman NPWP ini, pengguna jasa akan mendapat notifikasi barang sudah tiba, dan dapat melakukan entry PIB dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP dan sebagai validasi dan bukti rekonsiliasi ke Ditjen Pajak untuk outward manifest.

Adhar mengatakan pada kesempatan itu Bea Cukai Tanjung Perak juga memfasilitasi pengguna jasa untuk menyampaikan kendala dalam kegiatan kepabeanan.

"Acara ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Perak untuk memberikan pelayanan prima bagi para pengguna jasa," ujar Adhar.

Begini cara Bea Cukai mengedukasi ketentuan kepabeanan ke pegawainya maupun eksternal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News