Bea Cukai Sosialisasikan Kewajiban Pencantuman NPWP di Dokumen Manifes

Kegiatan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Pasar Baru yang mengemas sosialisasi di acara coffee morning impor barang kiriman.
Pihak PT Pos Indonesia diundang untuk membahas penyelesaian piutang barang kiriman.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru Setiaji Tenggamus berharap kegiatan ini dapat mewujudkan kerja sama yang lebih baik antara Bea Cukai Pasar Baru dan PT Pos Indonesia dalam melaksanakan pengawasan dan pelayanan terkait dengan impor barang kiriman.
"Kami juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan mutu standar pelayanan demi kepuasan pengguna jasa,” harap Setiaji Tenggamus.
Sosialisasi internal juga yang dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berkolaborasi dengan Bea Cukai Cilacap dan Universitas Jenderal Soedirman dengan menggelar pelatihan pengukuran barang curah secara daring dan luring diikuti pegawai di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Muhamad Purwantoro menyampaikan dalam kepabeanan, pengukuran dan penghitungan barang curah merupakan komponen penting untuk menentukan besarnya bea masuk dan bea keluar suatu barang curah.
Penentuan berat atau volumenya harus akurat, tetapi dapat ditoleransi selama masih dalam batas yang telah ditetapkan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-26/PMK.04/2020.
Begini cara Bea Cukai mengedukasi ketentuan kepabeanan ke pegawainya maupun eksternal
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini