Bea Cukai Sosialisasikan Kewajiban Pencantuman NPWP di Dokumen Manifes

Bea Cukai Sosialisasikan Kewajiban Pencantuman NPWP di Dokumen Manifes
Bea Cukai Tanjung Perak menggelar sosialisasi manifes dan sharing session pelayanan secara daring. Foto: Bea Cukai

Kegiatan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Pasar Baru yang mengemas sosialisasi di acara coffee morning impor barang kiriman.

Pihak PT Pos Indonesia diundang untuk membahas penyelesaian piutang barang kiriman.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru Setiaji Tenggamus berharap kegiatan ini dapat mewujudkan kerja sama yang lebih baik antara Bea Cukai Pasar Baru dan PT Pos Indonesia dalam melaksanakan pengawasan dan pelayanan terkait dengan impor barang kiriman.

"Kami juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan mutu standar pelayanan demi kepuasan pengguna jasa,” harap Setiaji Tenggamus.

Sosialisasi internal juga yang dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berkolaborasi dengan Bea Cukai Cilacap dan Universitas Jenderal Soedirman dengan menggelar pelatihan pengukuran barang curah secara daring dan luring diikuti pegawai di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Muhamad Purwantoro menyampaikan dalam kepabeanan, pengukuran dan penghitungan barang curah merupakan komponen penting untuk menentukan besarnya bea masuk dan bea keluar suatu barang curah.

Penentuan berat atau volumenya harus akurat, tetapi dapat ditoleransi selama masih dalam batas yang telah ditetapkan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-26/PMK.04/2020.

Begini cara Bea Cukai mengedukasi ketentuan kepabeanan ke pegawainya maupun eksternal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News