Bea Cukai Sosialisasikan Langkah Pencegahan Rokok dan Miras Ilegal
Jumat, 13 November 2020 – 18:46 WIB

Tim Bea Cukai Sampit memberikan penjelasan tentang identifikasi rokok ilegal ke toko-toko yang menjual rokok di daerah Kabupaten Katingan. Foto: Humas Bea Cukai
Materi yang disampaikan yaitu mengenai berbagai ketentuan di bidang cukai, dana bagi hasil cukai hasil tembakau hingga kawasan industri hasil tembakau.
Pada kegiatan tersebut, juga ditunjukkan contoh rokok ilegal yang merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Kudus.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat memahami berbagai ketentuan di bidang cukai, sekaligus dapat ikut berpartisipasi menekan peredaran rokok ilegal dengan cara mengampanyekan rokok ilegal pada siaran radio.(ikl/jpnn)
Bea Cukai Sampit dan Bea Cukai Kudus di masing-masing wilayah menerapkan langkah preventif dengan melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi rokok, vapor dan miras ilegal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini