Bea Cukai Sosialisasikan Langkah Pencegahan Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai Sosialisasikan Langkah Pencegahan Rokok dan Miras Ilegal
Tim Bea Cukai Sampit memberikan penjelasan tentang identifikasi rokok ilegal ke toko-toko yang menjual rokok di daerah Kabupaten Katingan. Foto: Humas Bea Cukai

Materi yang disampaikan yaitu mengenai berbagai ketentuan di bidang cukai, dana bagi hasil cukai hasil tembakau hingga kawasan industri hasil tembakau.

Pada kegiatan tersebut, juga ditunjukkan contoh rokok ilegal yang merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Kudus.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat memahami berbagai ketentuan di bidang cukai, sekaligus dapat ikut berpartisipasi menekan peredaran rokok ilegal dengan cara mengampanyekan rokok ilegal pada siaran radio.(ikl/jpnn)

Bea Cukai Sampit dan Bea Cukai Kudus di masing-masing wilayah menerapkan langkah preventif dengan melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi rokok, vapor dan miras ilegal.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News