Bea Cukai Sosialisasikan Langkah Pencegahan Rokok dan Miras Ilegal
Jumat, 13 November 2020 – 18:46 WIB
Materi yang disampaikan yaitu mengenai berbagai ketentuan di bidang cukai, dana bagi hasil cukai hasil tembakau hingga kawasan industri hasil tembakau.
Pada kegiatan tersebut, juga ditunjukkan contoh rokok ilegal yang merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Kudus.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat memahami berbagai ketentuan di bidang cukai, sekaligus dapat ikut berpartisipasi menekan peredaran rokok ilegal dengan cara mengampanyekan rokok ilegal pada siaran radio.(ikl/jpnn)
Bea Cukai Sampit dan Bea Cukai Kudus di masing-masing wilayah menerapkan langkah preventif dengan melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi rokok, vapor dan miras ilegal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar
- Tanggapan Warga Diaspora Indonesia dan Pelaku Jastip Tentang Aturan Barang Bawaan Impor
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kabel Fiber Optik dari KEK Kendal
- Mantap, Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di 2 Pasar Internasional Ini
- Bea Cukai dan Pemda Akan Bahas Rencana Pemberantasan BKC Ilegal