Bea Cukai Sulbagsel Kembali Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat

Bea Cukai Sulbagsel Kembali Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
Petugas Bea Cukai sedang bertugas di kawasan berikat. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) terus berupaya memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha di wilayahnya melalui pemberian berbagai fasilitas.

Kali ini, izin kawasan berikat baru diberikan kepada PT Bintang Smelter Indonesia (PT BSI). Hal itu sejalan dengan program percepatan perizinan di bidang kepabeanan yang sedang digalakkan Bea Cukai.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Parjiya mengatakan 80 persen peminat fasilitas ini berada di pulau Jawa, tetapi dengan adanya permohonan PT Bintang Smelter Indonesia, itu akan menambah daftar peningkatan proses bisnis wilayah Sulawesi Selatan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Izin fasilitas yang kami berikan kepada perusahaan pada bulan Maret lalu ini merupakan suatu langkah yang baik. Dengan harapan pelaku usaha dapat merasakan manfaat dan kemudahan dalam berusaha. Nantinya akan menghasilkan tambahan investasi dan pengembangan bisnis yang perlu  disiapkan dari sekarang," ujar Parjiya pada Kamis (22/4).

Parjiya juga menjelaskan terkait keterbukaan kepada pengguna jasa untuk memberikan penilaian atas pelayanan Bea Cukai melalui survei kepuasan atau bahkan akses pengaduan yang dibuka lebar.

Hal itu menurut dia disampaikan sejak awal mengingat Kanwil Bea Cukai Sulbagsel sedang berproses untuk mendapatkan sertifikasi wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di tahun 2021.

"Kami juga berharap bisa mendapat dukungan dari perusahaan, untuk memotret mana yang perlu diperbaiki dan diapresiasi," ujar Parjiya.

Dia menyebut pemberian fasilitas itu sejalan dengan program pemerintah yang tengah memangkas berbagai regulasi dan menawarkan banyak kemudahan kepada para pelaku usaha untuk mendorong ekonomi, salah satunya dari segi ekspor.

Bea Cukaio berikan izin kawasan berikat baru kepada PT Bintang Smelter Indonesia (PT BSI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News