Bea Cukai Sumatera Utara Beri Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Suri Tani Pemuka
Senin, 20 September 2021 – 18:39 WIB
"Semoga fasilitas fiskal ini dapat meningkatkan daya saing PT STP ke depannya," harap Parjiya.
Kawasan Berikat adalah tempat untuk menimbun barang impor atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk dieskpor.
Keuntungan bagi perusahaan penerima fasilitas ini, barang-barang yang diimpor untuk diolah dan digabungkan tersebut mendapatkan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor. (mrk/jpnn)
PT Suri Tani Pemuka berhak menikmati fasilitas fiskal setelah Bea Cukai Sumatera Utara memberikan fasilitas kawasan berikat.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan