Bea Cukai Sumatera Utara Beri Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Suri Tani Pemuka
Senin, 20 September 2021 – 18:39 WIB

Pemaparan proses bisnis perusahaan yang disampaikan secara daring oleh Direktur PT STP Jonny Susanto. Foto: Bea Cukai
"Semoga fasilitas fiskal ini dapat meningkatkan daya saing PT STP ke depannya," harap Parjiya.
Kawasan Berikat adalah tempat untuk menimbun barang impor atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk dieskpor.
Keuntungan bagi perusahaan penerima fasilitas ini, barang-barang yang diimpor untuk diolah dan digabungkan tersebut mendapatkan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor. (mrk/jpnn)
PT Suri Tani Pemuka berhak menikmati fasilitas fiskal setelah Bea Cukai Sumatera Utara memberikan fasilitas kawasan berikat.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini