Bea Cukai Sumatera Utara Beri Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Suri Tani Pemuka

Bea Cukai Sumatera Utara Beri Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Suri Tani Pemuka
Pemaparan proses bisnis perusahaan yang disampaikan secara daring oleh Direktur PT STP Jonny Susanto. Foto: Bea Cukai

"Semoga fasilitas fiskal ini dapat meningkatkan daya saing PT STP ke depannya," harap Parjiya.

Kawasan Berikat adalah tempat untuk menimbun barang impor atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk dieskpor.

Keuntungan bagi perusahaan penerima fasilitas ini, barang-barang yang diimpor untuk diolah dan digabungkan tersebut mendapatkan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor. (mrk/jpnn)

PT Suri Tani Pemuka berhak menikmati fasilitas fiskal setelah Bea Cukai Sumatera Utara memberikan fasilitas kawasan berikat.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News