Bea Cukai Surakarta Melepas Ekspor 3 Juta Rokok ke Singapura
Senin, 10 Oktober 2022 – 20:04 WIB

Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang yang akan diekspor. Foto: Dokumentasi Bea Cukai
"Rokok yang diekspor tidak dikenakan cukai dan pajak lain yang seharusnya dipungut jika dipasarkan di dalam negeri," ungkap Rudi.
Dia menyebutkan nilai devisa dari ekspor rokok yang diekspor mencapai USD 62 ribu.
Sementara itu, pungutan negara yang apabila terhadap rokok tersebut dijual secara lokal, terdiri dari cukai dan pajak yang lain mencapai Rp 2,4 miliar.
"Kami berharap dengan adanya fasilitas tidak dipungut cukai atas ekspor rokok tersebut dapat mendukung perkembangan industri hasil tembakau dalam negeri agar dapat terus berproduksi dan aktif melangsungkan ekspor," ujar Rudi. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Surakarta melepas ekspor 3 juta rokok milik PT Gama Global Tobako ke Singapura
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Deretan Perusahaan Ini Raih Penghargaan Top Corporate Social Responsibility of The Year 2025