Bea Cukai Surakarta Melepas Ekspor 3 Juta Rokok ke Singapura
Senin, 10 Oktober 2022 – 20:04 WIB
"Rokok yang diekspor tidak dikenakan cukai dan pajak lain yang seharusnya dipungut jika dipasarkan di dalam negeri," ungkap Rudi.
Dia menyebutkan nilai devisa dari ekspor rokok yang diekspor mencapai USD 62 ribu.
Sementara itu, pungutan negara yang apabila terhadap rokok tersebut dijual secara lokal, terdiri dari cukai dan pajak yang lain mencapai Rp 2,4 miliar.
"Kami berharap dengan adanya fasilitas tidak dipungut cukai atas ekspor rokok tersebut dapat mendukung perkembangan industri hasil tembakau dalam negeri agar dapat terus berproduksi dan aktif melangsungkan ekspor," ujar Rudi. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Surakarta melepas ekspor 3 juta rokok milik PT Gama Global Tobako ke Singapura
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Berkat Fasilitas dari Bea Cukai, Produk Tenun Asal Yogyakarta Tembus Pasar di 4 Negara Ini
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama