Bea Cukai Tangerang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Tangerang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Tangerang gagalkan ratusan ribu rokok ilegal. Foto: humas Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Tangerang mengggelar konferensi pers hasil penindakan rokok ilegal. Dari penindakan yang dilakukan, Rabu (24/10) oleh petugas Bea Cukai pada akhir Agustus 2018 berhasil diamankan 208.800 batang rokok ilegal dengan berbagai merek dagang.

Rokok tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran di warung dagang di wilayah Tangerang Selatan, dan diketahui motif dari peredaran rokok ilegal ini selain untuk menghindari pungutan cukai, adalah mencari keuntungan.

Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang, Aris Sudarminto menyatakan bahwa penindakan ini berawal dari patrol darat yang dilakukan petugas Bea Cukai pada akhir Agustus 2018. “Pada tanggal 27 Agustus 2018, petugas melakukan patrol di wilayah Tangerang Selatan. Sekitar pukul 22.00 WIB petugas menemukan mobil jenis minibus yang mengangkut 208.800 batang rokok ilegal,” ungkap Aris.

Petugas kemudian melakukan penyidikan dan menemukan bahwa seluruh merk dagang rokok yang disediakan tersangka untuk dijual tidak terdaftar di aplikasi cukai milik Bea Cukai serta kertas yang terdapat pada kemasan merupakan pita cukai palsu atau bukan pita cukai yang diwajibkan.

“Petugas menemukan fakta bahwa asal rokok ilegal tersebut berasal dari seorang pria berinisial D yang berdomisili di kota Bogor. Kami juga telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Bgoro untuk melakukan pencarian tersangka,” katanya.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp80 juta. Status berkas perkara saat ini telah dinyatakan lengkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Sedangkan tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.(jpnn)


Bea Cukai Tangerang berhasil mengamankan 208.800 batang rokok ilegal dengan berbagai merek dagang.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News