Bea Cukai Tanjung Emas Gagalkan Masuknya Hama dan Patogen Berbahaya dari China

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam didapati beberapa barang impor yang tidak sesuai dengan packing list yang ada dan diduga masuk dalam kategori barang larangan dan pembatasan,” jelasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut Bea Cukai Tanjung Emas bersinergi dengan Barantan Kelas I Semarang untuk melakukan pemeriksaan bersama (joint inspection).
Dari hasil pemeriksaan bersama itu didapati enam belas paket barang yang termasuk dalam ketentuan lartas (pengawasan border) KT.2 atau KT.9 sesuai PP 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan.
“Selanjutnya terhadap barang dimaksud dilakukan pencegahan dan ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN) sesuai dengan ketentuan pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan,” pungkas Anton.(jpnn)
Bunga asli yang diawetkan tersebut diduga berbahaya sehingga disita oleh Bea Cukai.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?
- Mahasiswi Undip Asal Magelang Tewas Bersimbah Darah di Kos, Polisi Ungkap Penyebab Kematian
- Polisi Buru Pengemudi Mazda CX-5 Penerobos Palang Tol Gayamsari Semarang
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Viral Pengemudi Mazda CX-5 Terobos Palang Tol Gayamsari Semarang, Kabur Tanpa Bayar
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya