Bea Cukai Tanjung Perak Kunjungi 4 Perusahaan MITA Kepabeanan, Ini Tujuannya

Bea Cukai Tanjung Perak Kunjungi 4 Perusahaan MITA Kepabeanan, Ini Tujuannya
Bea Cukai secara rutin mengunjungi perusahaan MITA kepabeanan maupun pengusaha pabrik barang kena cukai untuk memastikan mereka terhadap peraturan kepabeanan yang berlaku sekaligus menguji beberapa kriteria penting dalam pengendalian dan pelaporan kegiatan impor dan ekspor. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

"Melalui kegiatan ini diharapkan perusahaan MITA Kepabeanan dapat mempertahankan standar tinggi sebagai entitas yang diberikan pelayanan khusus untuk menjaga kepatuhan," kata Satria Yudhatama melalui keterangannya, Rabu (11/10).

Hal ini, kata Satria, seperti yang dipersyaratkan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 211/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-11/BC2017 tentang Petunjuk Pelaksanan Mitra Utama Kepabeanan

Di lain kesempatan, Bea Cukai Tanjung Perak juga mengunjungi PT HM Sampoerna yang berstatus sebagai importir MITA sekaligus pengusaha pabrik barang kena cukai.

Kunjungan tersebut juga dihadiri jajaran Kantor Bea Cukai se-Jawa Timur I mendampingi Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I Untung Basuki yang memimpin langsung kunjungan bersama Kepala Hubungan Eksternal PT HM Sampoerna Rianto Probo Hartono.

Dalam kesempatan itu, rombongan meninjau proses produksi sigaret kretek tangan di lokasi pabrik yang beralamat di Jalan Rungkut Industri, Surabaya.

Sebagai pengusaha pabrik barang kena cukai, PT HM Sampoerna merupakan salah satu dari empat besar kontributor utama penyumbang penerimaan negara dari bidang cukai.

Sebagai importir berstatus MITA, PT HM Sampoerna juga rutin melakukan impor melalui Pelabuhan Bea Cukai Tanjung Perak untuk memenuhi kebutuhan perusahaan.

"Kunjungan bersama ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai Tanjung Perak bersama Kantor Bea Cukai lain di wilayah Jawa Timur I untuk lebih mengenal stakeholdernya," terang Satria.

Bea Cukai secara rutin mengunjungi perusahaan MITA kepabeanan maupun pengusaha pabrik barang kena cukai, ini tujuannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News