Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 108,1 Ton Tepung yang Tidak Lolos Syarat Impor

Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 108,1 Ton Tepung yang Tidak Lolos Syarat Impor
Bea Cukai Tanjung Perak menyelenggaakan pemusnahan barang impor yang berstatus barang yang menjadi milik negara, berupa 108,1 ton meat & bone meal atau tepung daging dan tepung tulang yang tidak memenuhi persyaratan impor pada Jumat (26/4). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PASURUAN - Bea Cukai Tanjung Perak menyelenggarakan pemusnahan barang impor yang berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN).

Barang yang dimusnahkan, berupa meat & bone meal atau tepung daging dan tepung tulang sebanyak 108,1 ton dalam kondisi rusak dan tidak layak dikonsumsi.

“Diperkirakan nilai barang yang tidak memenuhi persyaratan impor tersebut mencapai lebih dari Rp 500 juta,” ungkap Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV Pulung Raharjo dalam keterangan yang diterima, Senin (6/5).

Pemusnahan digelar di Plant PT Sinar Sarana Bening di Jalan Raya Sambisirah KM 14, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada pada Jumat (26/4).

Dia menegaskan  Bea Cukai terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan barang hasil penindakan, salah satunya melalui kegiatan pemusnahan. 

"Melalui pemusnahan ini Bea Cukai Tanjung Perak berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melindungi masyarakat dan menjauhkan dari bahaya peredaran barang ilegal,” tegas Pulung. (mrk/jpnn)

Bea Cukai terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan barang hasil penindakan, salah satunya melalui kegiatan pemusnahan


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News