Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal dari Operasi Pasar
Senin, 29 Juli 2019 – 16:08 WIB

Pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai Tarakan. Foto: Humas Bea Cukai
“Kalau ada barang ilegal tentu akan merusak harga pasar dari barang yang sudah ada. Pemusnahan ini merupakan satu cara yang dapat ditempuh untuk stabilitas ekonomi dan penciptaan iklim ekonomi yang lebih sehat,” tutup Minhajuddin.(jpnn)
Bea Cukai Tarakan musnahkan barang hasil penindakan dalam operasi pasar periode Agustus 2018 hingga Mei 2019.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini