Bea Cukai Terjunkan Tim Pantau Harga Jual Produk Tembakau

Bea Cukai Terjunkan Tim Pantau Harga Jual Produk Tembakau
Bea Cukai terjunkan tim di berbagai wilayah untuk memantau harga jual dipasaran produk tembakau. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - 17-03-2021 Bea Cukai di berbagai wilayah di Indonesia melakukan kegiatan monitoring harga transaksi pasar terhadap harga jual eceran (HJE) produk hasil tembakau berupa rokok.

Plt Kasubdit Komunikasi dan Publikasi, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, salah satu upaya untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan meningkatan optimalisasi fungsi pengawasan, penerimaan negara, serta sosialisasi di bidang cukai.

Menurut dia, pemantauan HTP dilakukan secara rutin.

“Kegiatan triwulanan ini dilakukan dengan membandingkan harga transaksi pasar (harga jual) dengan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok. Tujuannya untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok,” ungkap Hatta, di Jakarta, Rabu (17/3).

Dia mengatakan, selain dari harga, petugas Bea Cukai juga mencatat jenis, isi, nama merek, kode personalisasi, dan perusahaan yang memproduksinya.

“Harapannya dengan adanya kegiatan monitoring HTP ini, selisih harga jual eceran rokok yang ditetapkan dalam pita cukai hasil tembakau tidak jauh berbeda, bahkan jika memungkinkan harga jual ecerannya sama dengan harga yang ditetapkan oleh para penjual,” tambah Hatta.

Hatta menyebutkan, pemantauan HTP kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Jember, Sidoarjo, Cikarang, Bojonegoro, Nunukan, Malang, Jambi, dan Pare-pare. Bea Cukai mendatangi berbagai Kecamatan di wilayah pengawasan tersebut.

Pencatatan yang dilakukan dalam monitoring HTP ini juga dilakukan ke Kantor Pusat Bea Cukai melalui aplikasi ExSIS.

Bea Cukai terjunkan tim di berbagai wilayah untuk memantau harga jual dipasaran produk tembakau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News