Bea Cukai Terus Gaungkan Gempur Rokok Ilegal Lewat Penindakan di Berbagai Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan berbagai penindakan untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Kegiatan tersebut sesuai misi yang diusung, yaitu Gempur Rokok Ilegal.
Seperti dilakukan Bea Cukai Kudus, yang telah menindak peredaran rokok ilegal di dua wilayah sekaligus, yaitu Jepara dan Demak.
Petugas Bea Cukai bersama Satpol PP mengamankan rokok ilegal sebagai barang bukti penindakan. Foto: Bea Cukai
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengungkapkan penindakan di dua wilayah tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah minibus dan truk mengangkut rokok ilegal.
Melalui penyusunan strategi yang matang, Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal, yaitu di wilayah Demak berhasil diamankan 120 ribu batang rokok ilegal dan 240 ribu batang rokok diamankan di Jepara.
"Kami berhasil melakukan empat penindakan di wilayah yang berbeda. Selain Jepara dan Demak yang menjadi torehan manis Bea Cukai Kudus, penindakan juga dilakukan di Bekasi dan Pontianak," sebut Firman, Selasa (9/11).
Operasi Gempur Rokok Ilegal di daerah ini membuahkan hasil. Keberhasilan ini berkat sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal