Bea Cukai Terus Gempur Rokok Ilegal, Nih Buktinya

Penindakan pertama dilakukan terhadap pengiriman menggunakan jasa kiriman.
Petugas mendapati 2 koli rokok ilegal berisi 48.000 batang tanpa dilekati pita cukai.
Penindakan berawal dari informasi adanya upaya pengiriman menggunakan jasa kiriman dari Jatim tujuan Pandeglang.
Tim yang menelusuri kemudian berkoordinasi dengan PJT terkait dan menemukan barang bukti tersebut.
Selanjutnya tim Kanwil Bea Cukai Banten menindak minibus yang membawa 136.780 batang rokok illegal bernilai sekitar Rp 139.515.600 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 205.624.110 di pintu keluar Tol Merak.
Informasi didapat dari hasil pengintaian yang mengindikasikan akan adanya kegiatan pengiriman rokok illegal asal Jatim menuju Lampung.
Tim yang sudah bersiap kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri.
Setelah dilakukan penindakan, didapati barang bukti beserta pelaku yang kemudian diamankan.
Operasi di berbagai daerah digelar Bea Cukai untuk mengantisipasi beredarnya rokok ilegal sebagai dampak kebijakan tarif cukai 2021,
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun