Bea Cukai Tetap Sosialisasikan Berbagai Aturan Lewat Radio, Ini Alasannya...

Selain dengan membahas barang kiriman, lebih lanjut lagi aturan mengenai Identifikasi IMEI juga disampaikan melalui siaran radio. Seperti yang dilakukan Bea Cukai Bandar Lampung dengan Radio Pemerintah Daerah (Rapemda) Pringsewu 107.2 FM. Bea Cukai Bandar Lampung menjelaskan terkait tata cara registrasi, mekanisme pendaftaran hingga informasi-informasi lainnya yang disampaikan agar pendengar mampu menerima informasi tersebut.
“Bea Cukai Bandar Lampung menjadi contoh penyebaran informasi melalui radio yang menggunakan tema-tema yang sedang hangat di perbincangkan di masyarakat. Tentu masyarakat ingin mengetahui tata cara registrasi IMEI jika telah membeli barang dari luar negeri, maka dari itu kami hadir untuk menjelaskan,” kata Sudiro. (jpnn)
Bea Cukai kembali menyebarluaskan pengetahuan mengenai kepabeanan dan cukai di udara melalui siaran radio.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Cara Ini Bisa Jadi Solusi Agar Indonesia tak Tertinggal di Industri Kripto